KIAT MENDIRIKAN USAHA BARU YANG LEGAL DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM (DESA CLEBUNG KECAMATAN BUBULAN KABUPATEN BOJONEGORO)

  • Heru Ismaya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahauan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro
  • Neneng Rika Jazilatul Kholidah IKIP PGRI Bojonegoro
  • Erina Duwi Saputri Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahauan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro
  • Fifi Zuriah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahauan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro
  • Sely Ayu Lestari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahauan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro
Kata Kunci: Usaha Baru, Legal, Kekuatan Hukum

Abstrak

Masyarakat desa Clebung Kecamatan Bubulan kabupaten Bojonegoro yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani, sangat antusias dalam membuka usaha baru sebagai tambahan pendapatan ekonomi keluarga kehususnya. Hal ini  menjadikan tantangan sendiri bagi mereka yang hendak mendirikan usaha baru, karena harus ditopang dengan berbagai hal  termasuk modal sebagai penunjang terwujudnya maksud tersebut. Tujuan  Pengabdian masyarakat ini adalah membimbing masyarakat desa Clebung supaya dapat mendirikan usaha baru yang legal dan berkekuatan hukum. Metode yang yang dipakai penyuluhan, dan diskusi, serta melaksanakan   pelatihan. Hasil  dari pengabdian masyarakat adalah terbentuknya antusias masyarakat yang akan memulai usaha baru yang legal berdasarkan hukum Sebagai usaha tambahahan utuk meningkatkan perekonomian keluarga.

Diterbitkan
2022-11-29